Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan sebanyak 3.800 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan dari sejumlah Polsek di wilayah hukumnya. Pemusnahan ini digelar pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal di Kota Ambon dan sekitarnya.

“Ribuan liter minuman keras jenis sopi ini disita oleh jajaran Polsek di bawah wilayah hukum Polresta Ambon,” kata Wakil Kepala Polresta Ambon, AKBP Nur Rahman, saat konferensi pers di Markas Polresta Ambon.

Dari total yang dimusnahkan, Polsek Pelabuhan Yos Sudarso mencatatkan jumlah terbesar, yakni 2.500 liter. Adapun sisa sitaan berasal dari Polsek Baguala (750 liter), Polsek Salahutu (400 liter), Polsek Teluk Ambon (85 liter), Polsek Nusaniwe (50 liter), dan Polsek Sirimau (15 liter).

Menurut Nur Rahman, pemusnahan dilakukan karena peredaran minuman keras tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.

“Minuman keras ini, apalagi yang tidak memiliki izin edar, bila dikonsumsi secara berlebihan tanpa pengawasan, dapat membahayakan masyarakat,” ujar Nur Rahman. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi pidana ringan bagi pelaku distribusi maupun konsumsi sopi ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, menekankan pentingnya pengawasan jalur distribusi miras tradisional itu.

“Kami akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk sopi, terutama dari Pulau Seram dan Pulau Saparua, yang selama ini menjadi sumber utama peredarannya di Kota Ambon,” ucap Robby.

Meski mengakui bahwa sopi merupakan bagian dari tradisi masyarakat setempat, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan minuman itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Sopi adalah minuman tradisional, tapi jika disalahgunakan, dampaknya bisa membahayakan orang lain,” katanya.

Pemusnahan ribuan liter sopi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal serta menjadi langkah preventif untuk menciptakan keamanan yang lebih baik di Kota Ambon. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: