Ambon – Polsek Sirimau berhasil menangkap LK alias Igo, di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).Penangkapan terhadap pria 19 tahun ini sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, Rabu (1/11/2023).

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE 4785 AL.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay, menjelaskan, sebelum ditangkap polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIT di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kasus ini lanjut kasi Humas dilaporkan oleh korban Keni Lewankoru,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay di Ambon.

Awal mulanya pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIT dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa poka. Dan pada pukul 03.00 wit dini hari ketika ia tiba di rumahnya dan melihat motor yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada,” jelas Kasi Humas.

Motor mikiknya itu dengan identitas berupa Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.

Kapolsek Sirimau bersama tim bertolak menuju Piru untuk menangkap tersangka di Piru Polres Seram Bagian Barat.

Saat menemui tersangka, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi Terhadap tersangka.

“Usai diperiksa tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” akui Kasi Humas. (dt/pr)