Saumlaki – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini, petugas berhasil menyita ratusan liter minuman keras tradisional berjenis sopi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Operasi penggerebekan ini dilakukan pada 26 Februari 2025.

Kapolsek Tanimbar Selatan, IPTU Herpin Sima, menjelaskan, minuman keras tersebut ditemukan dalam kemasan botol Aqua berukuran 600 mililiter. Petugas berhasil mengamankan 239 liter sopi, setara dengan 300 botol, yang dikemas dalam 21 kardus. Barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal.
“Kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal dari sebuah rumah kontrakan di Desa Olilit Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini,” ungkap Herpin Sima saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras tradisional sopi di wilayah tersebut. Pelaku yang diduga sebagai pemilik miras tersebut adalah Isak Sorluri, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Isak Sorluri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Alusi Kelan, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan miras tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada 6 Maret 2025, Sorluri menyatakan bahwa miras yang ditemukan bukan miliknya.
“Sebenarnya, miras itu bukan milik saya. Sebagai kepala desa, saya tentu memiliki tanggung jawab ketika ada permasalahan seperti ini di masyarakat. Saya kemarin dipanggil untuk melengkapi administrasi di Polsek Tanimbar Selatan,” ujarnya.
Sorluri menambahkan, dirinya hadir sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan desa.
“Saya melindungi masyarakat saya. Jika ada masalah seperti ini, saya yang akan dimintai keterangan terkait barang-barang yang akan diangkut ke desa saya, Alusi Kelan,” jelasnya.
Kapolsek Tanimbar Selatan menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan investigasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran miras ini,” kata Herpin Sima.
Dampak buruk dari konsumsi miras ilegal, terutama yang diproduksi secara tradisional, telah menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Selain mengancam kesehatan masyarakat, peredaran miras ilegal juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kepala Desa Alusi Kelan, Isak Sorluri, menegaskan bahwa sebagai pemimpin desa, dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal.
“Saya akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat kami aman dari dampak buruk miras,” ujarnya.
Operasi penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya-upaya pemberantasan miras ilegal dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib.
Adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan