Saumlaki – Rony Sianressy, SH salah satu tim Kuasa Hukum Petrus Fatlolon mengatakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan Fetrus Fatlolon sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran SPPD Fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2020 menghambat kliennya (Petrus Fatlolon) maju sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar pada Pilkada 2024.
Itu ditegaskan Rony Sianressy kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara Praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (24/7/2024).
“Tadi kan fakta persidangan telah jelas bahwa, secara subjektif menghadirkan saksi KPUD, ini adalah fatka yang membuktikan bukan saya yang bilang, bahwa tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Saumlaki adalah untuk menghambat Petrus Fatlolon mencalonkan diri sebagai calon bupati, ini sesuai fakta,” ujar Sianressy.
Keterangan itu, kata Sianressy, disampaikan oleh saksi termohon dalam hal ini KPUD, yang di tanyakan langsung oleh termohon (Kejaksaan) dalam sidang lanjutan praperadilan.
“Ini merupakan tujuan Jaksa menetapkan PF sebagai tersangka, yaitu tujuannya adalah politis dan keterangan saksi terbuka untuk umum,” tandasnya. (bn/pr)
















Tinggalkan Balasan