Fakfak – Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Fakfak.
Sebanyak 49 plastik bening dan 5 botol belas air mineral berisi minuman keras lokal jenis Sopi dimusnahkan di halaman Satuan Resnarkoba Polres Fakfak, Jumat (15/11/2024).
Pemusnahan dpimpin Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H diwakili Kasat Res Narkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H.
Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan Leonard Udiat, SH, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak yang diwakili Plt. Panitera Muda Pidana Irianto Tanggahma, S.H, Propam dan Anggota Resmi Narkoba Polres Fakfak serta tersangka ‘S’ dan L.T.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Sat Resnarkoba selama beberapa bulan terakhir. Operasi tersebut menargetkan lokasi-lokasi rawan peredaran minuman keras di Kota Fakfak.


“Minuman keras ilegal merupakan salah satu penyebab utama gangguan keamanan di wilayah ini, termasuk tindak kriminal dan kecelakaan. Dengan pemusnahan ini, kami ingin mengirimkan pesan tegas bahwa Polres Fakfak tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Fakfak.” Ujar Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebanyak 49 buah plastik bening dan 5 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan minuman beralkohol jenis sopi berhasil disita dan dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat pembuangan/wadah yang telah di siapkan oleh Mako Polres Fakfak, lalu botol bekas air mineral tersebut dimusnahkan dengan cara di potong menjadi 2 dan plastik bening di gunting atau di lubangi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami dapat bertindak lebih efektif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambah Iptu Johan Eko.
Pemusnahan minuman keras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras terhadap kehidupan sosial dan keamanan.
Sebelumnya tersangka L.T di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak di Jalan Dr. Salassa Namudat pada Kamis malam tanggal 17 September 2024 dan pelaku S pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sore di rumah kos tersangka Jalan Yos Sudarso Tanjung Sendiri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana di ubah dalam Pasal 64 angka 17 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan