Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong berhasil menangkap satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong pada 1 April 2025.

Narapidana tersebut adalah Akmal Ohorela (24), yang kini telah diamankan kembali untuk melanjutkan masa hukumannya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan terhadap Akmal dilakukan di wilayah Komplek Yapis, Kampung Baru, Kota Sorong, berdasarkan informasi dari tim di lapangan.

“Awalnya ada laporan bahwa dua narapidana bersembunyi di lokasi itu, tapi setelah kita telusuri, ternyata hanya satu, dan langsung kita amankan,” ujar Kapolresta, Selasa (8/4/2025) dikutip antara,

Dalam proses penangkapan, sempat terjadi upaya pengelabuan oleh pemilik rumah yang menyangkal keberadaan Akmal. Namun setelah penggeledahan, tim mendapati Akmal tengah bersembunyi di dalam kamar.

“Pemilik rumah sempat menyangkal, namun saat digeledah, yang bersangkutan ditemukan bersembunyi,” tambahnya.

Setelah berhasil ditangkap, Akmal langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Sorong untuk menjalani pemeriksaan dan melanjutkan masa tahanannya.

Hingga kini, masih ada enam narapidana lainnya yang dalam status buron. Mereka masing-masing berinisial AR, AO, AA, EL, YW, JJ, dan TW.

Polresta Sorong Kota saat ini menjalin kerja sama dengan jajaran Polres di wilayah Polda Papua Barat Daya untuk mempersempit ruang gerak para buronan tersebut dan mempercepat proses penangkapan.

Ketujuh narapidana diketahui melarikan diri dari Lapas Sorong dengan cara membobol tembok menggunakan sendok pada pukul 04.54 WIT, 1 April 2025 lalu. Aksi pelarian ini memicu peningkatan pengawasan dan penyelidikan intensif dari aparat kepolisian. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: