Surabaya – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hadi resmi jadi tersangka dalam pemanggilan yang dilakukan kepolisian, Jumat 1 November 2024.

Hadi Sasmito diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan billboard oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember tahun anggaran (TA) 2023 lalu.

“Benar, ada agenda (pemanggilan) Sekda,” terang Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto kepada Memorandum, Jumat 2 November 2024, malam.

Disinggung terkait surat pemanggilan, eks Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan jika agenda itu dalam rangka penetapan Hadi sebagai tersangka.

“Benar, tersangka,” tegas Edy Herwiyanto.

Sebelum ditetapkan tersangka, Hadi telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan billboard oleh Bapenda Jember dengan total kerugian senilai lebih dari Rp 1,7 Miliar.

“Kerugian sekitar Rp 1.715.460.000,” tegas Edy.

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 34 orang sebagai saksi. Edy merinci, puluhan orang yang diperiksa itu antaralain, 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 14 warga sipil.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Sekda Hadi Sasmito.

“Iya benar. Nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bid Humas,” kata mantan Kapolresta Malang Kota itu. (Memorandum/pr)