Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima pengembalian uang negara senilai Rp1.141.235.264 dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana perpajakan, AB, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Titian Hijrah. Uang tersebut diserahkan oleh adik terdakwa kepada Kepala Kejati Maluku, Agoes S.P., Jumat (18/7/2025).

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Adhriyansyah, dan tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut Kajati Maluku, Agoes S.P., pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB, yang diserahkan oleh adik terdakwa sejumlah Rp1.141.235.264,” ujar Kajati, didampingi Aspidsus Triono Rahyudi dan Kajari Ambon, Adriansyah.

Kajati menjelaskan, dalam kasus ini AB selaku Wakil Direktur CV Titian Hijrah, bersama HS selaku Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa, diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari hasil penjualan kayu milik CV Titian Hijrah.

Dalam kerja sama operasional (KSO) antara kedua perusahaan, kewajiban penyetoran pajak seharusnya menjadi tanggung jawab PT Tanjung Alam Sentosa. Namun, PT tersebut tidak melakukan penyetoran PPN sebagaimana mestinya, melainkan hanya memberikan fee kepada AB.

“CV Titian Hijrah dan PT Tanjung Alam Sentosa juga tidak didaftarkan ke kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh PT Tanjung Alam Sentosa juga menjadi tanggung jawab CV Titian Hijrah,” jelas Agoes.

Kajati menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, proporsi kerugian negara yang dibebankan kepada AB adalah sebesar Rp1.141.235.264.

“Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses persidangan terhadap kedua terdakwa masih berlangsung di pengadilan. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: