Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 30 April 2025, tim penyelidik berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buru.

Ketiganya berinisial H.A (55), A.M (25), dan E.P (29), ditangkap di lokasi berbeda setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo, sekitar pukul 13.15 WIT. Dari tangannya, petugas menyita enam paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Esse warna biru muda,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Jumat (2/5/2025).

Turut diamankan pula satu unit ponsel Infinix warna emas. H.A mengaku mendapat barang tersebut dari A.M, yang kemudian dibekuk di sebuah kos-kosan di wilayah yang sama pukul 18.15 WIT. A.M ditemukan bersama seorang perempuan, E.P, yang diduga sebagai pemberi perintah.

“E.P menyerahkan satu paket sabu saat diinterogasi di tempat. Ketiganya lalu diamankan beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Areis.

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Maluku menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: