Ambon — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil meringkus GS, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). GS ditangkap di Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/2025), setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
GS, yang merupakan Direktur PT BSA, melarikan diri sejak 2022 saat penyidikan berlangsung. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan kemarin. Saat ini kami sedang dalam perjalanan dari Bandara Pattimura menuju Kejati Maluku,” ujar sumber ameks.fajar.co.id, Rabu (27/8/2025).
Kasus korupsi proyek Jalan Inamosol ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar. GS adalah satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku. Tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena, sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Rajes Afifudin, membenarkan penangkapan GS.
“Benar ada penangkapan, tetapi saya tidak masuk dalam tim, jadi tidak mengetahui detail kronologinya,” kata Rajes melalui sambungan telepon. (ae/at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan