Buru Tiga pemuda di Kabupaten Buru ditahan Kepolisian Resor (Polres) Buru setelah nekat membobol toko handphone dan agen BRILink di Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Ketiganya masing-masing berinisial R. Al B. L., R. S., dan T. L., diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum beraksi, para tersangka lebih dulu menenggak minuman keras jenis sopi di sebuah kos di wilayah Pohon Jambu, Namlea. Sekitar pukul 02.00 WIT, mereka bergerak menuju lokasi kejadian dan pada pukul 03.00 WIT mulai membobol toko milik Muhammad Syarif yang berada di depan Indomaret Batas Kota.

Dalam aksinya, pelaku tidak hanya menggasak barang berharga dari toko handphone, tetapi juga merusak dua toko helm dan agen BRILink di sekitar tempat kejadian. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11,1 juta.

Kapolres Buru melalui Kasi Humas, Jaya Permana, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Buru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: