Ambon – Setelah lama melalui proses rangkaian penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku akhirnya mengumumkan tersangka dibalik kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun Anggaran 2019.

Hanya saja, dibalik kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp421.113.636,00,- penyidik yang dimpim, Ye Oceng Almahdaly itu hanya bisa menetapkan satu orang tersangka yaitu, CEM yang adalah wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA.

“Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada Sdr. CEM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan dua (2) alat bukti yang cukup, Sdr. CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Peran tersangka, kata Wahyudi, sebagai rekanan dalam melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Bursel yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten setempat.

“Perbuatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00,-,” kata Wahyudi.

Perbuatan ersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersngka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon pasca diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tadi. Penahanan terhafdap tersangka selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, Rabu 1 November 2023,” tandasnya. (rri/pr)