Fakfak – Sebanyak 85 Anggota Penitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kabupaten Fakfak, Papua Barat resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla, di Hotel Grand Papua Fakfak, Rabu (16/5/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menekankan pentingnya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap proses pemilihan. Ia berharap agar anggota PPD yang baru dilantik bekerja dengan profesionalisme tinggi, efektif, efisien, transparan, dan penuh tanggung jawab hingga akhir masa jabatan mereka.
“Pelaksanaan pemilihan secara langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Hendra.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan yang jujur dan adil hanya bisa tercapai dengan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dari para penyelenggara pemilihan.
Hendra menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengharuskan pembentukan PPK/PPD di tingkat distrik untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan. Dia menegaskan bahwa suksesnya penyelenggaraan pemilihan adalah tanggung jawab bersama, terutama bagi anggota PPD yang baru dilantik.
“Mereka diharapkan proaktif dan mampu menjalankan tugas dengan baik, mengingat peran strategis PPD dalam setiap tahap pemilihan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi,” ungkap ketua KPU.
Ketua KPU berharapa anggota PPD diminta agar melakukan koordinasi internal baik secara vertikal maupun horizontal, serta menyesuaikan diri dengan situasi kerja di lingkungan PPD. Hal ini penting karena tahapan pemilihan sudah berjalan dan ritme kerja semakin padat.
Selain itu, anggota PPD diingatkan untuk selalu berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP.
Pelantikan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan di Kabupaten Fakfak berjalan dengan baik dan aman, menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis dan berintegritas. (pr)















Tinggalkan Balasan