Saumlaki — Tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa polisi bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, akhir-akhir ini, kekhawatiran warga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, meningkat menyusul maraknya aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Keberadaan WNA yang dinilai tidak terkontrol ini menjadi sorotan beberapa media lokal yang mempertanyakan sikap pasif Polres Kepulauan Tanimbar. Warga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian seolah diam dan tidak memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan legalitas terhadap keberadaan serta aktivitas para WNA.
Berdasarkan penelusuran sejumlah media di Saumlaki, ditemukan bahwa beberapa WNA tidak memiliki dokumen resmi yang memenuhi syarat keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Ketidaklengkapan administrasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum yang dapat merusak stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Menyikapi temuan tersebut, pihak Imigrasi melalui Kantor Wilayah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, serta unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Immigration Checkpoint) Saumlaki, bergerak cepat.
Selama kurang lebih tiga hari, tim Imigrasi melakukan investigasi lapangan dan berhasil menemukan berbagai kejanggalan terkait keberadaan sejumlah WNA.
Padahal, Kepolisian, khususnya Polres Kepulauan Tanimbar, memiliki kewenangan yang jelas untuk turut serta mengawasi aktivitas orang asing di wilayah hukumnya. Kerja sama kolaboratif antara Polri dan Imigrasi telah diatur secara resmi, termasuk dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Peraturan ini mempertegas tugas Polri untuk mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah negara.
Oleh karena itu, keterlibatan aktif aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Kepulauan Tanimbar memiliki dokumen sah dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Warga Saumlaki berharap, dengan adanya dasar hukum yang kuat, Polres Kepulauan Tanimbar dapat bertindak lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap para WNA, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah “Bumi Duan Lolat”. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan