Fakfak — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan proses evaluasi dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan saat membuka rapat tim teknis terkait rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage.
Menurut Bupati, pemerintah daerah mendukung setiap investasi yang masuk, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek lingkungan dan perizinan.
Ia meminta tim teknis bekerja secara profesional agar proses penilaian KA-ANDAL berjalan objektif dan sesuai regulasi.
“Kita butuh percepatan, tetapi tetap harus sesuai aturan. Saya minta tim teknis bekerja maksimal agar proses ini berjalan baik dan tepat waktu,” ujar Samaun saat memberikan sambutan pada Rapat Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Formulir Kerangka Acuan di Hotel Grand Papua Fakfak, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan daerah.
Menurutnya, investasi di sektor perkebunan berpotensi membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Meski demikian, Bupati mengingatkan agar seluruh tahapan pembangunan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan.
Evaluasi KA-ANDAL, kata dia, menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa rencana investasi tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (em/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan