Saumlaki – Dugaan praktik penangkapan teripang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ketika dikonfirmasi soal asal usul teripang tersebut, Firman Sapa, salah satu pengusaha teripang, enggan memberikan penjelasan rinci.

“Kita ini nelayan,” ujar Firman singkat kepada wartawan media ini, Minggu (11/5/2025. Saat desakan pertanyaan meningkat, seorang nelayan lain yang diduga anak buah Firman menimpali, “Kita ini cari makan, kenapa dipersulit?”

Wartawan menjelaskan, pertanyaan tersebut bukan bertujuan mempersulit, melainkan memastikan legalitas sumber teripang yang diduga berasal dari wilayah perbatasan tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, Firman Sapa diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil tangkapan teripang ilegal. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mewajibkan seluruh aktivitas penangkapan di wilayah perairan Indonesia dilakukan dengan izin resmi.

Pasal 102 ayat (1) UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang menangkap ikan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Tanimbar, Muchtar Basri, S.Pi mengonfirmasi, pihaknya telah menyita ribuan ekor teripang yang diduga hasil tangkapan ilegal. Sejumlah kapal yang terlibat kini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas penangkapan di wilayah perbatasan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan tidak memberi toleransi terhadap praktik perikanan ilegal yang merugikan negara. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: