Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara, bagi kepala OPD yang lalai dalam mendukung penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah.

Kelalaian ini dinilai krusial karena dapat berdampak pada evaluasi pemerintah pusat yang berujung pada sanksi terhadap kepala daerah.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Samaun Dahlan didiampingi Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik saat memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan OPD di Gedung Winder Tuare, Fakfak, Jumat (13/3/2026) sore.

Rapat difokuskan pada percepatan pengisian formulir Program Strategis Nasional (ProSN) yang merupakan komponen vital dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

“Kalau bupati bisa diberhentikan sementara tiga bulan karena tidak melaksanakan atau melaporkan program strategis nasional, maka kepala OPD yang tidak mendukung penyusunan laporan ini juga bisa saya berhentikan sementara. Daripada bupati sendiri yang kena sanksi, lebih baik saya ambil langkah tegas lebih dulu,” tegas Samaun dalam rapat tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak Rengen, menjelaskan dasar hukum di balik kewajiban pelaporan tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah untuk melaksanakan dan melaporkan program strategis nasional.

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan atau tidak melaporkan program strategis nasional, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga dua kali. Apabila tetap tidak dipenuhi, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan,” ujar Abdul Razak.

Lebih lanjut, Abdul Razak memaparkan bahwa laporan ProSN mencakup lima program prioritas nasional yang harus diisi OPD. Kelimanya adalah penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan untuk semua, perluasan akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi.

Secara keseluruhan, laporan ini menjabarkan sepuluh kegiatan utama dengan lebih dari seratus indikator yang wajib dilengkapi dengan data dukung yang valid.

Tenggat waktu penginputan laporan melalui sistem e-monev Kementerian Dalam Negeri jatuh pada 31 Maret 2026. Prosesnya dimulai dari akun Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan data dari seluruh OPD, kemudian diverifikasi melalui akun Bupati sebelum dikirim ke pusat. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.

“Hingga saat ini, baru sekitar dua OPD yang menyerahkan data dukung. Kondisi ini masih jauh dari target, mengingat waktu pelaporan yang tersisa hanya beberapa minggu,” ungkap Abdul Razak menggarisbawahi keterlambatan yang terjadi.

Menanggapi kondisi genting tersebut, Bupati Samaun Dahlan menginstruksikan setiap kepala OPD untuk segera membentuk tim internal.

Tim yang dipimpin oleh sekretaris dinas ini bertugas mengoordinasikan penyusunan laporan dengan melibatkan seluruh bidang, sehingga pengumpulan data dukung dapat berlangsung cepat dan lengkap.

“Saya minta kerja tim. Sekretaris dinas harus menjadi koordinator penyusunan laporan, sementara setiap bidang bertanggung jawab menyiapkan data kegiatan masing-masing. Kalau kerja tim, pekerjaan akan lebih cepat selesai,” pintanya.

Bupati Samaun kembali menekankan penilaian pemerintah pusat terhadap laporan kinerja daerah tidak bisa dianggap enteng, karena berimplikasi langsung pada keberlanjutan jabatan kepala daerah.

Ia berharap dengan pembentukan tim dan koordinasi yang solid, seluruh data dapat segera dipenuhi.

“Penilaian ini tidak main-main. Kalau sampai laporan tidak selesai dan berakibat pada sanksi bagi kepala daerah, tentu saya juga akan mengambil langkah tegas kepada OPD yang tidak menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: