Ambon — Kepolisian Daerah Maluku secara tegas dan terukur menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Dua orang tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah menjalani serangkaian proses hukum yang berlangsung cepat.

Peristiwa tragis itu bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Penetapan tersangka dilakukan pada 20 April 2026, disertai penangkapan terhadap keduanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Rositah kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/4/2026).

Setelah ditangkap, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan didampingi penasihat hukum.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur wajib sebelum penahanan.

“Dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan,” tambah Rositah.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta ketentuan terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penerapan pasal berlapis tersebut dilakukan untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.

Kepolisian juga memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap aman dan kondusif selama proses penanganan perkara berlangsung.

Langkah-langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegas Rositah mengakhiri keterangannya.

Sumber: TBNews Polda Maluku
Editor: Salmon Teriraun

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: