Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menolak dua lokasi yang dipilih pihak penyedia dan KPU Maluku untuk dijadikan tempat penyimpanan sementara logistik jenis surat suara Pilkada Maluku tahun 2024.

Dua lokasi tersebut yakni gudang milik PT. Indah Logistik Kargo yang berlokasi di kawasan Waringin dan gudang di jalan Kakiali Kota Ambon.

“Lokasinya tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam petunjuk teknis. Makanya kita merekomedasikan untuk mencari gudang penyimpanan yang lain,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM-OD Bawaslu Maluku, Stevin Melay di Ambon, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, gudang penyimpanan surat suara harus memiliki ruangan yang luas, alat penerangan yang bagus, tidak berdekatan dengan areal publik, sisi keamanan terjamin dan lainnya.

“Sementara dua gedung yang dipilih penyedia dan KPU Maluku, tidak memiliki itu. Makanya kami anggap itu tidak layak untuk dijadikan tempat penyimpanan kertas suara,” ucapnya

Stevin mengaku, Bawaslu bertanggungjawab untuk memastikan setiap logistik Pemilu berada di tempat yang aman dan nyaman.

“Karena itu dokumen milik negara. Jadi harus dipastikan betul keamanannya,” kata Stevin

Dia mengaku, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dan untuk gudang penyimpanan sementara, harus memenuhi prinsip yang ada supaya proses melakukan distribusi ke daerah-daerah bisa berjala dengan lancar,” tukasnya

Untuk diketahui, sebanyak 1.369.042 lembar surat suara untuk Pilkada Maluku telah tiba di Ambon, Jumat (18/10/2024) pagi.

Logistik pilkada tersebut kirim dengan menggunakan pesawat kargo dari Jakarta ke Bandara Pattimura Ambon. (sumber RRI)