Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat konferensi pers di Hotel Mansinam Bech Manokwari, Rabu (20/11/2024).

Koneferensi pers dipimpin Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, Benediktus Wahon, S.Sos., MM, didampingi Kabag Pengawasan Daud Kaleb Marani, S.IP, dan Kabag Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Frederi Abidondifu, SH.

Dalam konferensi pers itu, Bawaslu Papua Barat mengungkapkan, pada pemilihan serentak 2024 di Privinsi Papua Barat terdapat 10 besar indikator TPS rawan tinggi.

Bawaslu Papua Barat sebut, 10 besar indikatir TPS rawan paling tinggi di Provinsi Papua Barat yaitu;

1) Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu sebanyak 547 TPS.

 2) Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 169 TPS.

3) Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 160 TPS.

4) Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 70 TPS.

5) Terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 55 TPS. 6) TPS sulit dijangkau (Geografis dan cuaca) sebanyak 40 TPS.

7) Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 33 TPS.

8) TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 26 TPS.

9) Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sebanyak 20 TPS.

10) Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 15 TPS.

Langkah-langkah upaya pencegahan terhadap Kerawanan dan Pelanggaran di TPS Menjelang dan Selama Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara.

Pemetaan TPS rawan ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu dalam meminimalisir kendala-kendala yang mungkin dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh sebab itu, Bawaslu Provinsi Papua Barat menyiapkan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan terhadap kerawanan maupun pelanggaran di TPS, antara lain, Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, Koordinasi dan konsolidasi bersama stakeholder terkait.

Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, Berkolaborasi dengan pemantau Pemilu serta pengawas Pemilu partisipatif.

Menyediakan posko aduan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat, Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS.

Bawaslu Papua Barat merekomendasikan ke KPU

Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan yang telah dilakukan, Bawaslu Provinsi Papua Barat merekomendasikan kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan, yaitu berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Melakukan distribusi logistik pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu, Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (yw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: