Saumlaki — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alusi Bukjalim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana air bersih.

BPD menilai perhitungan anggaran tidak rasional dan diduga kuat direkayasa, sehingga berpotensi merugikan keuangan desa.

Ketua BPD Alusi Bukjalim, Helarius Amelwatin, mengatakan total pagu anggaran sebesar Rp 74.179.600 untuk pembangunan struktur sarana air bersih berukuran sekitar 6 x 4 meter tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Ini bukan kesalahan administrasi. Dari hasil pantauan kami, setiap item belanja disusun tidak masuk akal. Ini sudah mengarah pada pencurian uang rakyat yang direncanakan,” kata Amelwatin saat ditemui di Saumlaki, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan dokumen APBDes 2025 yang diperoleh tim media, sejumlah pos belanja dinilai tidak sesuai realisasi. Upah kerja dan tukang tercatat sebesar Rp 21,2 juta.

Sementara itu, material pasir dianggarkan sebanyak 22 kubik dengan nilai Rp 11 juta atau Rp 500.000 per kubik, jauh di atas harga pasar lokal yang berkisar Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per kubik. Selain itu, volume pasir tersebut dinilai jauh melebihi kebutuhan aktual pekerjaan.

Material semen juga dipersoalkan. Dalam dokumen anggaran tercatat 88 sak senilai Rp 8,8 juta, padahal di lapangan hanya digunakan sekitar 49 sak. BPD dan warga menyebut semen yang digunakan merupakan sisa material dari pekerjaan drainase sebelumnya yang anggarannya telah dicairkan terpisah.

Item lain yang disoroti ialah biaya bongkar muat dan transportasi semen nonlokal sebesar Rp 2,64 juta. Menurut BPD, tidak ada aktivitas pengangkutan semen nonlokal ke desa untuk pekerjaan sarana air bersih tersebut.

“Sepanjang pemantauan kami, hanya satu kendaraan truk yang masuk desa membawa semen, itu pun untuk pekerjaan drainase. Setelahnya, pekerjaan lain menggunakan sisa material yang sama,” ujar Amelwatin.

Seorang warga yang aktif melakukan pengawasan desa menilai pencantuman volume dan harga material tidak masuk akal.

“Pasir 22 kubik itu kalau ditumpuk bisa setinggi rumah dua lantai. Faktanya, pasir yang digunakan sangat terbatas dan sebagian berasal dari sisa pekerjaan sebelumnya. Ini jelas dibuat untuk mengambil selisih anggaran,” ujarnya.

BPD juga menemukan item biaya bongkar muat dan transportasi semen nonlokal dicantumkan pada tiga kegiatan desa berbeda sepanjang 2025, masing-masing senilai Rp 2,64 juta.

Totalnya mencapai Rp 7,92 juta, meskipun hanya terdapat satu bukti pengiriman material nonlokal ke desa. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pencatatan ganda yang merugikan keuangan desa.

Amelwatin menegaskan, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pencatatan belanja yang tidak sesuai kenyataan, penggunaan sisa material yang diakui sebagai pembelian baru, serta penetapan harga di atas pasar merupakan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Berdasarkan perhitungan BPD, terdapat selisih anggaran sekitar Rp 56 juta yang tidak dapat dijelaskan manfaatnya.

Menurut Amelwatin, dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk membangun bak penampungan air tambahan, memperbaiki jaringan pipa distribusi, atau membantu pemenuhan kebutuhan air bersih warga kurang mampu.

“Uang desa adalah uang rakyat dan harus kembali kepada rakyat,” tegasnya.

BPD Alusi Bukjalim menyatakan telah mengumpulkan bukti berupa dokumentasi lokasi pekerjaan, catatan pemantauan harian, serta perbandingan harga material pasar.

Seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki, inspektorat daerah, serta pemerintah kabupaten guna meminta audit menyeluruh terhadap APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.

“Kami tidak akan tinggal diam sampai persoalan ini dituntaskan secara hukum,” ujar Amelwatin. (bn/pr)