Lamdesar Timur — Keluarga Besar Teriraun, Mela–Rahanmatan Lean Kelmanutu, menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah Desa Lamdesar Timur untuk segera menggelar forum adat sebagai langkah penyelesaian sengketa klaim sejarah terkait tulisan “Raja Iba” pada tugu marga Teriraun.

Sikap tersebut disampaikan sesepuh adat Marthen Teriraun, Minggu (18/2/2026). Menurutnya, forum adat merupakan ruang paling tepat, sah, dan bermartabat untuk meluruskan sejarah sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami setuju kalau diselesaikan lewat forum adat. Supaya semua tokoh duduk bersama, cerita sejarah disampaikan apa adanya, tidak sepihak,” ujar Ateng Teriraun mewakili keluarga.

Teriraun menilai klaim sejarah tidak cukup diperdebatkan secara lisan, melainkan perlu didukung bukti adat, peninggalan leluhur, serta catatan sejarah kampung. Ia bahkan mengusulkan mekanisme sumpah adat sebagai bentuk pembuktian moral.

“Kalau mau buktikan siapa pemilik Raja Iba, Panggil Pastor dan Pendeta, mari kita sumpah adat Minum Sopi Makan Tanah, supaya jelas dan tidak ada dusta,” tegasnya.

Menurut dia, langkah itu bukan untuk memperuncing konflik, melainkan sebagai simbol kejujuran dan tanggung jawab terhadap warisan leluhur.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Polsek Tanimbar Utara meminta pemerintah desa segera membentuk forum adat agar persoalan tidak berlarut-larut.

Kanit Intel Polsek Tanimbar Utara, Aiptu Markus Lamber, menegaskan kepolisian hanya berperan menjaga keamanan serta memfasilitasi komunikasi antarpihak.

“Kami tidak memutuskan soal adat. Itu kewenangan desa. Karena itu kami minta pemerintah desa segera buka forum adat, kumpulkan semua pihak supaya ada keputusan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kedua belah pihak untuk menahan diri dan menjaga persaudaraan.

“Jangan sampai beda tafsir sejarah merusak hubungan keluarga. Katong semua satu kampung,” katanya.

Pemerintah desa menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut. Sekretaris desa memastikan forum adat akan segera digelar dengan melibatkan tokoh adat, kedua marga, dan unsur pemerintah.

“Kami akan undang semua pihak. Sejarah disampaikan sesuai fakta, jangan ditambah atau dikurangi, supaya tidak timbul pro dan kontra,” ujarnya.

Hasil musyawarah nantinya akan menjadi rujukan resmi desa dan dilaporkan kembali kepada aparat keamanan sebagai dasar penyelesaian damai.

Warga berharap forum adat dapat menjadi jalan tengah, sehingga sengketa sejarah tidak mengganggu keharmonisan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (st/pr)