Lamdesar Timur — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara meminta pemerintah desa (Pemdes) Lamdesar Timur (Lamtim) segera menggelar forum adat guna menyelesaikan sengketa klaim sejarah terkait tulisan “Raja Iba” pada tugu milik Marga Teriraun.
Permintaan itu disampaikan Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu Efer Fasse melalui Kanit Intel, Aiptu Markus Lamber langsung dalam mediasi yang mempertemukan Marga Ongirwalu dan Marga Teriraun di Mapolsek Tanut, Kamis (5/2/2026).
Kanit Intel Polsek Tanimbar Utara menegaskan, persoalan yang menyangkut sejarah leluhur dan hak adat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme adat, bukan perdebatan terbuka yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Polisi hanya sebagai pendengar dan penjaga situasi. Kami minta pemerintah desa hari ini juga kembali dan segera buka forum adat. Di sanalah semua sejarah dibicarakan secara resmi,” ujarnya.
Menurut dia, kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan kebenaran klaim sejarah salah satu pihak. Karena itu, keputusan harus lahir dari forum adat sebagai otoritas tertinggi di desa.
Sengketa bermula ketika pihak Ongirwalu meminta tulisan “Raja Iba” di tugu Marga Teriraun dihapus karena dianggap tidak sesuai dengan riwayat leluhur mereka. Namun, pihak Teriraun menolak karena menganggap tulisan tersebut merupakan identitas sejarah keluarga.
Dalam pertemuan itu, kedua marga diminta memaparkan asal-usul dan bukti sejarah masing-masing, mulai dari cerita lisan, lokasi lama permukiman, hingga peninggalan adat.
Kanit Intel menekankan, peran polisi sebatas memediasi agar situasi tetap aman dan kondusif.
“Kalau ini dibiarkan tanpa forum resmi, bisa timbul salah paham. Kami kembalikan sepenuhnya ke pemerintah desa sebagai pemangku adat tertinggi,” katanya.
Ia juga meminta kedua keluarga menahan diri dan tidak menyebarkan pernyataan yang berpotensi menyinggung pihak lain.
“Masalah adat jangan sampai berkembang jadi konflik. Jaga hubungan kekeluargaan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Lamdesar Timur melalui sekretaris desa menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan menggelar musyawarah adat dalam waktu dekat.
“Kami akan kumpulkan tokoh-tokoh adat dan kedua marga. Sejarah disampaikan apa adanya, jangan ditambah atau dikurangi. Tujuannya supaya jelas dan tidak menimbulkan gesekan,” kata Sekdes.
Hasil forum nantinya akan dilaporkan kembali kepada pihak kepolisian sebagai dasar penyelesaian bersama.
Hiingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Lamdesar Timur belum menggelar forum adat guna menyelesaikan sengketa klaim sejarah terkait tulisan “Raja Iba” pada tugu milik Marga Teriraun. (st/pr)





Tinggalkan Balasan