Ambon – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan alat kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Buru sebesar Rp2.869.690.889,00,-.

Kerugian terhadap proyek Dinkes tahun 2021 itu, ditemukan berdasarkan hasil audit perhitungan rutin oleh mereka. Kini, hasilnya diserahkan ke Polda Maluku untuk diproses hukum lanjut.

Penyerahan laporan kerugian negara itu diterima langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, Selasa (27/8/2024).

Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, memimpin penyerahan laporan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp2.869.690.889,00.

“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum. (sumber RRI Ambon)