Fakfak — Bupati Fakfak Samaun Dahlan memastikan masih terdapat 52 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menerima Surat Keputusan (SK).

Namun, ia menegaskan proses administrasi telah berjalan dan para PPPK tersebut dipastikan segera menerima SK dalam waktu dekat.

“Yang 52 ini insyaallah tidak terlalu lama, mereka akan menerima SK. Prosesnya sama seperti tahap sebelumnya,” ujar Samaun Dahlan saat memberikan arahan kepada PPPK di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak, Senin (22/12/2025).

Samaun menjelaskan, proses penandatanganan SK dilakukan setelah melalui rapat dan keputusan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Bahkan, ia mengaku menandatangani SK hingga larut malam demi memastikan hak para PPPK dapat segera direalisasikan.

“Kemarin sore sampai tadi malam jam 12.00 saya menandatangani SK Bapak Ibu, setelah rapat putusan dengan tim anggaran dari siang sampai sore. Karena itu saya berpesan, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Apa yang diharapkan sudah didapat,” katanya.

Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa status PPPK tetap berada dalam mekanisme evaluasi berkala.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir tahun dan menjadi dasar kelanjutan kontrak kerja.

“Evaluasi dilakukan setiap tahun, khususnya setiap Desember. Bisa dilanjutkan, bisa juga tidak, tergantung hasil penilaian kinerja,” tegasnya.

Ia juga menugaskan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan penilaian kinerja PPPK secara objektif dan profesional, sebagaimana halnya terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Samaun mengingatkan adanya klausul dalam SK yang memungkinkan penyesuaian kebijakan apabila terjadi kondisi darurat fiskal, termasuk pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kita semua tentu tidak berharap, tetapi bila terjadi kondisi genting atau pengurangan anggaran yang signifikan dari pusat, itu akan menjadi pertimbangan. Namun harapan kita semua, hal itu tidak terjadi dan saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Arahan tersebut disampaikan Bupati Fakfak di hadapan para PPPK yang menerima SK sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah daerah terhadap profesionalisme aparatur, sekaligus penguatan disiplin dan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Fakfak. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: