Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan, segala bentuk permintaan yang menyangkut kepentingan daerah tidak boleh mengalami penundaan.

Bupati Samaun Dahlan menetapkan seluruh penyelesaian administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Fakfak hanya boleh memakan waktu maksimal tiga hari kerja.

Jika melebihi batas waktu tersebut, maka hal itu akan dianggap sebagai indikasi ketidaksiapan dalam bekerja.

“Kita tidak bisa terus menerus menunggu berulang kali hanya untuk satu administrasi. Saya ingin memastikan bahwa semua urusan berjalan cepat dan tepat. Jika ada yang lambat, berarti ada yang tidak serius,” tegas Bupati dalam apel Korpri yang dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lapangan apel Kantor Bupati Fakfak, Selasa (18/3/2025).

Bupati Samaun Dahlan menekankan, reformasi birokrasi harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap ASN dapat bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,’ ujar Bupati Samaun Dahlan.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dapat berdampak pada efektivitas pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Bupati Samaun Dahlan meminta setiap pegawai untuk berkomitmen dalam mempercepat proses kerja tanpa mengurangi kualitas dan ketelitian.

“Saya berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat Fakfak.l,” pintanya. (st/pr)