Saumlaki — Seorang oknum pegawai Intelijen Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Bruner Berd Souhauw, diduga melakukan penyitaan paspor terhadap warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum yang jelas.

Tindakan tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyitaan paspor dilakukan tanpa menunjukkan bukti legalitas atau surat perintah resmi.

Ketika dimintai klarifikasi oleh awak media, Bruner Berd Souhauw tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan penyitaan tersebut.

Pakar hukum menilai, tindakan penyitaan paspor tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan bergerak dan rasa aman bagi individu.

Selain itu, tindakan sepihak semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi WNA yang sedang menjalankan aktivitas legal di wilayah Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian, penyitaan paspor hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Antara lain, jika WNA diduga kuat mengancam keamanan nasional, melanggar hukum, atau tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Namun dalam kasus ini, dasar penyitaan disebut hanya berdasarkan informasi dari rekaman video masyarakat bahwa WNA yang bersangkutan terlibat dalam bisnis perikanan.

Aktivitas tersebut, menurut sejumlah pengamat hukum, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran yang dapat langsung dikenai tindakan administratif penyitaan paspor.

Tidak hanya soal penyitaan paspor, oknum imigrasi tersebut juga diduga melakukan penggeledahan di tempat penginapan WNA pada malam hari.

Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan, penggeledahan semacam itu hanya bisa dilakukan apabila terdapat dugaan kuat terhadap pelanggaran hukum atau adanya ancaman terhadap keamanan nasional, dan harus disertai dengan surat perintah resmi dari otoritas berwenang.

Jika penggeledahan dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum tersebut, maka tindakan itu patut dipertanyakan legalitasnya.

Menanggapi peristiwa ini, sejumlah warga dan pegiat hukum di Saumlaki mendesak Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Maluku serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan oknum tersebut.

“Masyarakat berharap ada penindakan tegas. Bila terbukti melanggar prosedur, seharusnya oknum ini diberi sanksi tegas, bahkan diberhentikan dari jabatannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Imigrasi Maluku terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum tersebut. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: