Saumlaki – Tempat hiburan malam Karaoke Antariksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar disorot publik karena diduga tidak memiliki legalitas usaha dan tidak mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Dinas terkait dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pun diminta segera mengambil tindakan tegas.
Desakan itu muncul menyusul temuan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban dasar perlindungan tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja ke program jaminan kesehatan nasional.
Jika terbukti melanggar, tempat hiburan malam tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fungsi pengawasan dari dinas teknis dan DPRD harus berjalan efektif. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi perlindungan tenaga kerja,” ujar seorang aktivis ketenagakerjaan setempat yang enggan disebut namanya.
DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki peran strategis dalam pengawasan pelaksanaan regulasi daerah, termasuk memastikan setiap usaha beroperasi sesuai aturan.
Pengawasan tersebut didasarkan pada sejumlah instrumen hukum seperti tata tertib DPRD, peraturan daerah, hingga Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat fungsi kontrol terhadap operasional tempat hiburan malam dan memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi kewajiban administratif, termasuk jaminan sosial tenaga kerja.
Sinergi antara DPRD dan instansi teknis dinilai krusial untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi kepentingan masyarakat serta pekerja lokal. Pemerintah daerah diharapkan tidak ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang dari pihak pengelola Karaoke Antariksa.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan