Ambon — Dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berinisial FM dan AT mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (30/3/2026).

Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten KKT tahun anggaran 2009–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan kedua pegawai tersebut tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang jelas.

“Rencana agenda pemeriksaan hari ini di kasus UP3 yakni saudara FM dan AT selaku pegawai Dinas PUPR KKT, namun mereka tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang jelas,” ujar Ardy kepada wartawan di Ambon.

Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Hal ini guna menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus pembayaran UP3 Pemkab KKT,” katanya.

Sejauh ini, jaksa penyelidik telah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi, termasuk Direktur PT Lintas Yamdena Agustinus Thiodorus alias Koh Agus, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT Abraham Jaolath, serta sejumlah pejabat Inspektorat KKT.

“Ke depan masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil guna mengungkap secara terang perkara ini,” ujar Ardy.

Agustinus Thiodorus diketahui merupakan pihak swasta yang memiliki tagihan utang pihak ketiga atas sejumlah proyek fisik Pemkab KKT dengan nilai sekitar Rp87,8 miliar, antara lain penimbunan Pasar Omele, pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele, serta pembangunan tiga unit pasar sayur. (tim)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: