Saumlaki — Klarifikasi resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hibah Rp 2,4 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar dinilai tidak menjawab sejumlah kejanggalan prosedural.

Sejumlah sumber mengungkap adanya anomali, mulai dari perbedaan paket pekerjaan, keterlambatan pengusulan hibah, hingga dugaan pekerjaan telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan ditetapkan.

Salah satu sorotan utama adalah perbedaan paket pekerjaan antara APBD Induk dan APBD Perubahan. Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, pada APBD Induk telah dialokasikan tiga paket pekerjaan renovasi untuk Kejaksaan dengan nilai Rp 520 juta. Namun, pada APBD Perubahan ditambahkan enam paket pekerjaan baru senilai Rp 2,4 miliar.

“Kalau sudah ada di APBD Induk, tidak bisa lagi diubah dengan item yang berbeda di APBD Perubahan. Apa motivasinya sehingga paket-paket itu tetap diakomodasi?” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (18/12/2025) lalu.

Poin tersebut, menurut sumber, tidak dijelaskan dalam klarifikasi Sekda yang hanya menyebutkan bahwa anggaran tercatat dalam KUA-PPAS Perubahan dan telah melalui proses pembahasan.

Sumber juga menyoroti waktu pengusulan hibah yang dinilai terlambat. Informasi yang diperoleh menyebutkan usulan dari Kejaksaan baru disampaikan pada Oktober dan diakomodasi November tahun berjalan. Padahal, sesuai ketentuan, usulan hibah seharusnya diajukan satu tahun sebelum tahun anggaran.

“Itu saja sudah menyalahi aturan pemberian hibah dan bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” kata sumber.

Kejanggalan lain adalah dugaan tidak adanya jejak anggaran dalam dokumen perencanaan dan pembahasan. Sumber menyatakan anggaran tersebut tidak tercantum dalam RKPD Perubahan, KUA-PPAS, maupun Rancangan APBD (RAPBD), serta tidak dibahas di tingkat komisi DPRD.

“Bagaimana mungkin tidak ada dalam RAPBD, lalu Komisi III membahas? Tidak dibahas di komisi, tidak ada dalam dokumen, kemudian tiba-tiba muncul dalam pertemuan TAPD dan Banggar. Itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan keseriusan pembahasan anggaran yang menyentuh kepentingan publik dibandingkan dengan alokasi untuk instansi tertentu. “Untuk kepentingan rakyat, DPRD seolah tidak serius. Tetapi untuk instansi tertentu justru sangat serius,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan klarifikasi Sekda yang menegaskan bahwa anggaran telah tercantum dalam KUA-PPAS dan dibahas hingga paripurna.

Selain prosedural, sumber menilai hibah tersebut tidak memiliki urgensi jika dibandingkan program-program yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Yang lebih urgen itu penyelesaian RS Ukurlaran, program penurunan kemiskinan dan stunting, peningkatan pendapatan per kapita, atau pasar murah dan bantuan sembako di semua kecamatan,” katanya.

Dalam klarifikasinya, Sekda tidak memaparkan alasan urgensi hibah tersebut maupun perbandingannya dengan kebutuhan masyarakat.

Poin paling serius adalah dugaan enam paket pekerjaan telah dikerjakan sebelum APBD Perubahan ditetapkan.

“Kalau sudah dikerjakan sebelum anggaran ditetapkan, itu berarti tidak melalui tahapan perencanaan dan penganggaran. Itu namanya potong kompas,” ujar sumber.

Jika terbukti, pelaksanaan kegiatan sebelum penetapan anggaran merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan daerah. Isu ini juga disebut belum dijawab dalam klarifikasi Sekda.

Perbedaan keterangan antara sumber dan klarifikasi Sekda terutama terletak pada keberadaan dokumen perencanaan dan proses pembahasan. Sejumlah poin krusial yang diungkap sumber tidak disentuh dalam penjelasan resmi, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran Permendagri 77/2020 serta prinsip transparansi anggaran.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan verifikasi langsung terhadap dokumen perencanaan daerah—RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD Perubahan 2025—serta risalah pembahasan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: