Saumlaki – Dugaan pemerasan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1511 Pulau Moa terhadap anggotanya mencuat ke publik setelah insiden kebakaran menimpa gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jatah operasional Kodim, Jumat (17/3/2023) pukul 14.00 WIT di Desa Otemer (Batuputi), Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keterangan Kepala Desa Otemer menyebut, kebakaran bermula dari korsleting listrik pada gudang kopra yang kemudian merembet ke lokasi penampungan BBM.

Akibat kejadian ini, dua rumah warga hangus terbakar dan satu orang bernama Abinadap nyaris menjadi korban, namun berhasil diselamatkan.

Ironisnya, setelah peristiwa itu, anggota Kodim yang terdampak justru diminta untuk mengganti kerugian atas BBM yang terbakar, tanpa mempertimbangkan musibah yang dialami.

Dandim 1511 Pulau Moa diduga memerintahkan anggota yang terdampak untuk membayar sendiri kerugian BBM tersebut, meskipun penyebab kebakaran telah dinyatakan sebagai kecelakaan listrik oleh otoritas desa.

Anggota tersebut akhirnya mengajukan pinjaman ke bank untuk membayar sebesar Rp100 juta atas kerugian BBM, ditambah Rp3 juta untuk ongkos pengiriman beras melalui kapal laut.

Kebijakan tersebut menuai kecaman, karena dinilai tidak menunjukkan empati dan justru membebani anggota yang tengah mengalami kesulitan.

Situasi ini memunculkan harapan agar Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura dan Komandan Korem 151/Binaya segera turun tangan.

Dugaan pemerasan ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa berdampak pada moral dan kesejahteraan prajurit di lapangan. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: