Saumlaki – Erens Feninlambir Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan, pembagian beras dilakukan jauh hari sebelum KPU tetapkan Bakal Calon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu, 22 Agustus 2024.

Penegasan ini di sampaikan anggota DPRD Tanimbar periode 2024-2029 ini, via telepon WhatsApp, Minggu (17/11/2024).

Pernyataan Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekaligus menjinakkan postingan foto-foto yang beredar di grup-grup WhatsApp yang memperlihatkan Feninlambir sedang bagi beras untuk masyarakat di desa Lamdesar Barat dan desa Manyano Bab.

“Sebelum dibagi ke kecamatan Kormomolin dan Tanimbar Utara, terlebih dahulu saya konsultasikan Pokir berupa beras, dengan Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.

Mathias Alubwaman, SH menyatakan, sepanjang belum penetapan Bakal Calon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak ada masalah.

“Bisa diserahkan kepada masyarakat, konstituen yang memilih bapak,” terang Feninlambir mengulang kembali pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada dirinya. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: