Saumlaki  – Peristiwa penganiayaan yang terjadi lebih dari dua tahun silam kembali mencuat ke permukaan. Kini, seorang warga Kepulauan Tanimbar tengah berjuang menempuh jalur hukum sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar untuk menjatuhkan sanksi etik kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak kekerasan.

Primo Wicaksono Batfutu, korban penganiayaan, resmi menahan Beato Dionisius Wuritimur alias Ecan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Ollit Raya. Penahanan tersebut berdasarkan nomor perkara 8/68.a/It/RES.1.6/2026/Satreskrim terhitung sejak 2 Februari 2026.

Peristiwa nahas itu bermula pada 14 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIT. Saat itu, Primo baru pulang dari kantor dan melintas di depan rumah pelaku. Sepulangnya dari menukar barang belanjaan, ia kembali melewati jalan yang sama. Namun, suasana berubah tegang ketika Beato dan sejumlah rekannya duduk melingkar hingga menutupi hampir seluruh badan jalan.

“Saya hanya ingin lewat, jadi saya meminta izin sekaligus menyampaikan bahwa duduk di badan jalan itu tidak baik karena dapat mengganggu pengguna jalan lain. Tidak pernah terbayangkan, teguran saya justru berujung pada serangan fisik,” ujar Primo saat diwawancarai, Kamis (26/2/2026).

Tanpa peringatan, Beato langsung menghampiri Primo dari arah kiri sambil meneriakkan kata-kata kasar. Pelaku bertubi-tubi memukul wajah dan tubuh korban dengan kedua kepalan tangannya. Pada saat bersamaan, Hermanus Wuritimur alias Heri, saudara pelaku yang bertugas sebagai satpam di Bank BNI, disebut-sebut mencengkeram kedua tangan Primo sehingga korban tidak dapat melindungi diri.

Akibat serangan tersebut, Primo mengalami luka memar di wajah, lengan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Ia bahkan tidak dapat masuk kerja selama tiga hingga empat hari pascakejadian. Kekerasan tidak hanya berhenti di situ.

Istri Primo juga menjadi korban intimidasi verbal. Anselma Wuritimur (PPPK guru SD) dan Lusya Batmanlusi (PPPK di Dinas Kesbangpol) yang merupakan calon istri Beato, diduga melakukan tindakan memfitnah dan mencaci maki istri korban dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Setelah menunggu lebih dari dua tahun, proses hukum pidana akhirnya berjalan. Namun, saya tegaskan, itu saja tidak cukup,” kata Primo.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Bupati Kepulauan Tanimbar untuk segera menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Beato dan pihak terkait lainnya yang juga berstatus ASN. Menurut Primo, ada sejumlah aturan yang secara teksual mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana kekerasan.

“Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dipermainkan. Saya mendasarkan permohonan ini pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tidak ada alasan bagi pegawai negeri yang melakukan kekerasan untuk lolos dari sanksi administratif,” tegasnya.

Primo berharap Bupati Kepulauan Tanimbar dapat menjadi pelindung masyarakat dengan memastikan penegakan disiplin ASN berjalan optimal.

Ia juga mengingatkan agar Inspektorat tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang berstatus ASN dan terlibat dalam tindakan perundungan terhadap keluarganya.

“Kami butuh contoh nyata bahwa tidak ada pegawai negeri yang kebal hukum. Ini bukan hanya untuk keadilan saya, tetapi juga demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: