Fakfak – Selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari gandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak mengintensifikasi pengawasan pangan di sejumlah ritel-ritel di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu 19 Maret 2024 lalu.

Intensifikasi pengawasan pangan ini merupakan agenda pengawasan pangan rutin khusus yang menargetkan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain).

“Pemeriksaan produk-produk kadarluasa tanpa izin edar dan produk pangan yang tidak layak konsumsi ini bertujuan untuk memastikan barang-barang yang dijual aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Fakfak,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen di Fakfak, Kamis (21/3/2024).

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan beberapa produk yang layak di konsumsi sehingga petugas BPOM meminta dilakukan pemusnahan oleh pemilik usaha dan diberi peringatan agar selalu memeriksa barang-barang dijual sehingga rasa aman bagi masyarakat. (pr)