Ambon – Serangkaian penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara sedang dilaksanakan tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku. Banyak pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ismail Usemahu, Kepala Dinas PU Maluku.

Proyek jembatan Tetoat ini diduga dikerjakan sejak tahun 2013 dengan model multiyears, dan telah menghabiskan uang negara diduga mencapai Rp38 miliar. Sayangnya, jembatan yang diimpikan masyarakat Malra itu tak berfungsi alias mangkrak.

Kejati Maluku yang mencium aroma bau korupsi di proyek tersebut langsung bertindak. Sejumlah pihak mulai dipanggil untuk diperiksa.

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangan adalah, Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.

“Sudah, beberapa bulan yang lalu,” jawab Usemahu membenarkan pemeriksaan dirinya didepan Jaksa dikutip RRI Ambon, Selasa (25/6/2024).

Usmahu juga mengakui, kalau proyek yang diduga mangkrak ini dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Tahun 2016.

“Iya. PPK di 2016 dan itu sudah selesai di kerjakan,” jelasnya.

Usemahu juga menerangkan kalau kelanjutan pekerjaan proyek tersebut akan segera dilaksanakan dengan keberadaan anggaran yang telah disiapkan. “Saat ini ada anggaran untuk lanjutkan,” katanya. Usemahu.

Ditanya apakah tidak ditangguhkan sementara anggaran, mengingat proyek tersebut dalam bidikan korps adyaksa dengan status penyelidikan, Usemahu mengaku, kalau jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

“Jembatan diselesaikan karena di butuhkan masyarakat,” sebut Usemahu.

Sebelumnya Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada RRI Ambon membenarkan adanya serangkaian penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan Tetoat.

“Jembatan Tetoat sementara jalan (proses penyelidikan), dan masih permintaan keterangan pihak-pihak terkait,” kata Ardy membenarkan, Senin (25/6/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Dian Pulau ke Desa Tetoat Kecamatan Hoat Sorbay dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku dengan model multiyears sejak tahun 2013.

Pada tahun 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 500 juta lebih untuk  proses perencanaan. Di tahun yang sama, mulai dilakukan pembangunan tahap pertama dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp2.872.649.000,00, dan realisasi Rp2.663.380.000,00.

Kemudian, di tahun 2016 dilanjutkan pembangunan dengan anggaran yang dialokasikan Rp26.500.000.000,00 realisasi Rp25.664.000.000,00. Selanjutnya, di tahun 2019 dialokasikan Rp10.200.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00. (*/pr)