Fakfak – Charles Darwin Rahangmetan, SH Tim Bantuan Hukum Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH memberikan penjelasan soal adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan kliennya yang menjadi trending topic di media sosial Facebook dan Group-group WhatsApp.

Dihadapan ribuan massa pendukung dan simpatisan UTA’YOH, Charles Darwin Rahangmetan, SH mengawalinya mengingatkan massa pendukung dan simpatisan, bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon), namun hanya satu yang dipilih, yaitu Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

“Berikut ini saya menjelaskan soal apa yang beredar di Media Sosial terkait Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak,” ujar Charles Darwin Rahangmetan.

Charles menjelaskan, pada tanggal 10 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak membuat Keputusan diskualifikasi UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

“Terhadap putusan ini, UTA’YOH mengajukan Upaya hukum ke Mahkamah Agung, Ketika sidang di MA, sebelum MA menjatuhkan putusan, KPU Papua Barat terlebih dahulu membatalkan putusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi paslon UTA’YOH,” ujar Charles.

“Jadi objek sengketa sudah tidak ada, sudah gugur beradasarkan Keputusan KPU Papua Barat, sehingga hari ini katong semua baku dapa disini,” tambah Charles.

Menurutnya, putusan MA itu menyatakan, permohonan gugatan UTA’YOH di tolak. Itu artinya begitu, UTA’YOH kembali dengan putusan KPU Papua Barat yang mengaktifkan kembali UTA’YOH sebagai pasangan calon. Secara hukum tidak ada persoalan.

“Saya pesankan kepada setiap orang seluruh masyarakat Fakfak yang ingin membuat hoaks nanti kita berhadapan dengan hukum, kita akan berhadapan dengan orang-orang yang bersangkutan, hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ada dampak hukumnya,” tegasnya.

“Jadi ingat 27 November 2024, hanya satu pasangan yang dipilih, yaitu nomor 1, ingat itu. Demikian saya jelaskan selaku Tim Hukum dari UTA’YOH,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: