Manokwari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Papua Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat merek kepada Vitta Hotel Manokwari, Senin (2/2/2026), di Aula Kanwil setempat.
Sertifikat merek “Vitta Hotel Manokwari” diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Sahata Marlen Situngkir, kepada General Manager hotel, Harijanto Liputra.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas identitas dan inovasi bisnisnya.
Harijanto menyampaikan apresiasi atas layanan pendaftaran merek yang diberikan.
Menurut dia, perlindungan hukum terhadap merek sangat penting untuk menjaga reputasi usaha sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Pendaftaran merek memberi rasa aman bagi kami sebagai pelaku usaha. Identitas dan inovasi yang kami bangun bisa terlindungi secara hukum,” ujar Harijanto.
Sementara itu, Marlen menilai langkah Vitta Hotel mendaftarkan mereknya patut dicontoh pelaku usaha lain di Papua Barat.
Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar administrasi, melainkan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi.
“Tentu kita berharap pelaku usaha segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Selain memperoleh perlindungan hukum, pendaftaran ini juga dapat meningkatkan nilai ekonomis usaha,” kata Marlen.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM maupun sektor perhotelan agar semakin sadar pentingnya hak kekayaan intelektual.
Dengan perlindungan yang memadai, pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri mengembangkan produk dan layanan, sekaligus memperkuat daya saing daerah.
Penyerahan sertifikat merek ini menjadi bukti nyata peran negara dalam menghadirkan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (jw/pr)





Tinggalkan Balasan