Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan sarana dan prasarana aerosport di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Proyek yang dibiayai dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika Tahun Anggaran 2021 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp79,13 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp31,3 miliar.
Empat tersangka yang ditahan yakni PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa konstruksi); RK, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa (penyedia jasa konsultansi pengawasan); S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta DRHM, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Papua di Jayapura, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, SH. MH, menjelaskan proyek yang berlokasi di SP V Mimika itu terindikasi menyimpan sejumlah penyimpangan. Salah satu temuan utama adalah kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, timbunan yang dikerjakan hanya mencapai 104.470,60 meter kubik dari total 222.477,59 meter kubik yang tercantum dalam kontrak.
“Akibat kekurangan tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp31 miliar. Kami telah menemukan dua alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” ujar Nixon dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025) lalu.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal primair adalah pidana penjara hingga 20 tahun, dengan ancaman minimal 4 tahun.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengatakan bahwa proses penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Tim penyidik telah menyita sedikitnya 64 dokumen penting, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan aset lainnya guna memulihkan kerugian negara.
“Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni 2025,” kata Valery.
Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut proyek infrastruktur daerah yang bersumber dari dana publik.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Papua berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Nixon. (nn)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan