Ambon — Kuasa hukum Kilyon Luturmas melayangkan kritik keras terhadap pemberitaan salah satu media daring yang mengutip pernyataan anonim bertajuk “Hakim Tipikor” terkait persoalan Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ia menilai pemberitaan tersebut kabur, tidak berbasis fakta hukum, dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik karena keluar dari substansi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya di Ambon, Minggu (1/2/2026), Kilyon mempertanyakan kejelasan identitas narasumber yang disebut sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Menurut dia, media tersebut hanya menampilkan ilustrasi jubah hakim tanpa menyebutkan nama, jabatan, maupun keterkaitan langsung dengan perkara UP3.

“Pemberitaan menggunakan label ‘Hakim Tipikor’, tetapi tidak pernah menjelaskan siapa orangnya. Tanpa identitas yang jelas, bagaimana publik bisa menilai kredibilitas pernyataan tersebut?” ujar Kilyon.

Ia menegaskan, dalam peliputan isu hukum, transparansi narasumber merupakan prinsip mendasar.

Tanpa kejelasan itu, informasi dinilai rawan menyesatkan opini publik. Terlebih, perkara UP3 sendiri, kata dia, telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pendapat di luar putusan pengadilan tidak lagi relevan secara hukum.

“Segala pernyataan dari pihak yang bukan bagian dari perkara dan identitasnya tidak jelas, otomatis berada di luar koridor putusan. Itu tidak memiliki nilai hukum,” tegasnya.

Kilyon juga menilai media seharusnya menghadirkan sumber resmi yang memiliki kewenangan atau keterkaitan langsung, seperti kepala daerah atau pejabat pemerintah setempat. Ia menyayangkan pilihan narasumber anonim yang dinilai justru memperkeruh persoalan.

“Kalau ingin membahas UP3, mestinya wawancara Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah. Mereka jelas punya kapasitas. Jangan membangun narasi dari pihak yang tidak berkaitan,” katanya.

Menurut dia, pemberitaan hukum perlu mengedepankan akurasi dan tanggung jawab agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

“Beropini di luar putusan inkracht itu hanya spekulasi. Media harus lebih berhati-hati agar tidak menyesatkan publik,” tutup Kilyon. (bn/pr)