Kaimana — Kepala Suku Napitti, Frans Amerbay, menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mendorong pembangunan sektor pariwisata. Namun, ia menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang matang, adil, dan berpihak kepada masyarakat adat sebagai pemilik wilayah destinasi wisata.

Hal tersebut disampaikan Frans Amerbay saat memberikan tanggapan dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang tarif masuk wisatawan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, di Rumah Makan Belia, Kelurahan Kroy, Kamis (18/12/2025).

Menurut Frans, pengembangan pariwisata merupakan langkah maju yang patut didukung bersama. Meski demikian, penyusunan kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat yang wilayahnya menjadi lokasi objek wisata.

“Pariwisata yang dikembangkan ke depan harus menghormati kearifan lokal. Masyarakat adat sebagai pemilik wilayah destinasi wisata perlu diberdayakan dan diatur secara jelas dalam regulasi,” ujarnya.

Ia menekankan, pemberdayaan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan langsung dalam pengelolaan destinasi wisata. Dengan keterlibatan tersebut, masyarakat adat tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.

“Masyarakat adat di kampung-kampung harus dilibatkan secara langsung. Ketika mereka terlibat, akan tumbuh rasa memiliki sehingga turut menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan bersama aparat pemerintah daerah,” katanya.

Frans menambahkan, tujuan utama penyusunan regulasi pariwisata adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui peran aktif dalam pengelolaan wisata di wilayah adat masing-masing, baik melalui kesempatan kerja maupun keterlibatan dalam manajemen destinasi.

Terkait aspek regulasi, ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata sebenarnya telah ditetapkan sejak lama. Uji publik Ranperbup yang digelar saat ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyusunan aturan teknis sebagai pelaksanaan Perda tersebut.

Namun demikian, Frans menyoroti adanya perbedaan substansi antara Perda yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang menjadi salah satu rujukan dalam Ranperbup. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan koordinasi lintas instansi guna menyelaraskan regulasi yang ada.

“Kami berharap perbedaan-perbedaan ini dapat dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik, sehingga Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar adil, jelas, dan berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Melalui uji publik ini, masyarakat adat berharap kebijakan pariwisata di Kabupaten Kaimana ke depan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin perlindungan hak adat serta mendorong kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan. (windes/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: