Fakfak – Setelah Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK (Otsus) periode 2024-2029 melalui Panitia Musyawarah (Panmus) menutup pendaftaran bakal calon Anggota DPRK dari 5 Daerah Pengangkatan (Dapeng), maka tahapan selanjutnya digelar Musyawarah Adat.

Musyawarah Adat dilaksanakan sesuai Peraturan Pansel Nomor: 03/PANSEL- DPRK/FF/2024 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRDK (Otsus) Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak.

“Sekarang kita sedang dalam persiapan untuk muasyarah adat di masing-masing Dapeng,” ujar Ketua Pansel Pengisian Anggota DPRK (Otsus) Mekanisme  Pengangkatan Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan di Fakfak, Selasa (30/7/2024).

Arif Rumagesan menuturkan, peserta Musyawarah Adat adalah perwakilan dari masing-masing subwilayah komunal yang berada di Dapeng dengan jumlah utusan sebanyak 3 orang.

“Utusan 3 orang itu terdiri dari Tokoh Adat 1 orang, Unsur Perempuan 1 orang dan Unsur Pemuda 1 orang. Setiap Musyawarah Adat mempunyai hak untuk berbicara, bertanya, memberikan pendapat, usul saran atau koreksi terhadap proses dan hasil musyawarah adat,” tuturnya.

Dikatakannya, musyawarah adat di Dapeng masing-masing difasilitasi Panmus dibawah supervisi Ponsel Kabupaten.

“Bakal calon anggota DPRK yang sudah terdaftar hadir dan mengikuti musyawarah adat di Dapeng masing-masing pada waktu dan tempat yang ditentukan Panmus sesuai jadwal dan arahan Ponsel,” kata Arif Rumagesan.

Lanjut Arif Rumagesan, forum musyawarah adat membahas sejumlah nama-nama figur yang telah mendaftarkan diri. Forum musyawarah adat mufakat mengusulkan dan penetapkan 3 Orang tebaik sebagai perwakilan Dapeng dengan memperhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Hanya tiga figur terbaik yang ditetapkan mewakili Dapeng masing-masing terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan dan hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Selanjutnya, Panmus mengajukan dokumen hasil Musyawarah Dapeng kepada Pansel Kabupaten, berupa berkas 3 calon terbaik disertai berita acara musyawarah adat, serta berkas persyaratan pencalonan untuk proses penelitian berkas dan tahapan seleksi selanjutnya.

“Tugas dan tanggung jawab Panmus dinyatakan berakhir dan selesai pada saat penyerahan hasil musyawarah adat Dapeng kepada Pansel dan proses tahapan seleksi selanjutnya adalah wewenang dan tanggung jawab Pansel Kabupaten,” jelasnya lagi.

Setelah 3 bakal calon Anggota DPRK terbaik hasil Musyawarah Adat dari Dapeng masing-masing, maka selanjutnya, kata Arif Rumagesan, Pansel akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan umum dan persyaratan khusus hingga pada Uji Kompetensi meliputi Penulisan Makalah dan Wawancara.

“Tes kesehatan meliputi general medical cek up (pemeriksaan menyeluruh) dan tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSUD Fakfak,” ujarnya.

Lebih jauh Arif Rumagesan menjelaskan, calon yang ditetapkan sebagai Anggota DPRK terpilih adalah calon yang mempunyai nilai kompetensi tertinggi dan skor tes kesehatan dan tes kejiwaan terbaik, ditempatkan pada nomor 1, menyusul peringat 2 dan 3 sebagai daftar tunggu.

“Hasil ekumulasi penilaian seleksi anggota DPRK dibuat dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan Panitia Seleksi. Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari sejak seluruh rangkaian seleksi selesai dilaksanakan, keputusan Pansel DPRK tentang calon terpilih berisfat final dan mengikat,” jelasnya.

Selanjutnya, Arif Rumagesan menjelaskan, calon terpilih dan daftar tunggu ditetapkan dalam keputusan Pansel dan diumumkan kepada publik dalam waktu 7 hari.

“Pansel melaporkan calon terpilih dan daftar tunggu kepada Bupati untuk diajukan kepada Gubernur Papua Barat guna menetapkan pengesahan dan pengresmian,” kata Arif Rumagesan.

Dari rangkaian itu, tambah Arif Rumagesan, Gubernur Papua Barat membentuk tim verifikator yang terdiri dari 6 orang untuk melakukan verifikasi atas hadil seleksi DPRK Kabupaten Fakfak.

“Tim verifikasi dimaksud, yaitu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat selaku Sekretaris Tim, serta 4 orang anggota, terdiri dari Kepala Biro Otsus, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bidang Poldagri dan Kepala BINDA Papua Barat,” jelasnya lagi.

“Tim verifikator ini akan bekerja 7 hari dan membuat laporan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditindaklanjuti menuju pelantikan anggota DPRK bersama-sama Anggota DPRD hasil Pemilu 2024,” tandasnya.

Berikut Lima Zonasi dan Tempat Pelaksanaan Musyawarah Adat

Terdapat 5 zonasi musyawarah pengusulan calon Anggota DPRDK yaitu, Dapeng I Zona I, meliputi: Wilayah Petuanan Nadhy Arguni, sub wilayah komunal Sebyar, Moor, Mbaham Ndandara, Arok Wanas dan Bedho wanas, Distrik Tomage, Bomberay, Mbaham Ndandara dan Distrik Arguni, tempat musyawarah ada di Ibukota Distrik Bomberay.

Dapeng II Zona II, meliputi: sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati Sub Wilayah Komunal Karooph, Urungwang, Patimuni, Wilayah Distrik Karas, Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah, tempat musyawarah di Ibukota Distrik Fakfak Tengah.

Dapeng III Zona III, meliputi: wilayah petuanan Nadhy Peg-peg Sekar, Petuanan Nadhy Wertuar dan sebagian wilayah petuanan Nadhy Patipi, sub wilayah Pqunggur, Nirwyan-wyan, Ndot-ndot, Haman-mandhy, Younma dan War Pqa, Wilayah Distrik Kokas, Kramomongga dan Distrik Kayauni, tempat musyawarah adat di ibukota Distrik Kayauni.

Dapeng IV Zona IV, meliputi: wilayah petuanan Nadhy Fatagar dan sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati, sub wilayah Kabes-Kapaur, Pohonma, Mahi were pqonet, Wanggom dan sebagian wilayah komunal Mron-mron Tiri, wilayah Distrik Fakfak Tengah, Distrik Fakfak dan Distrik Fakfak Barat, tempat musyawarah adat di ibukota Distrik Pariwari.

Dapeng V Zona V, meliputi: sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati, Petuanan Rumbati dan Petuanan Nadhy Patipi, sub wilayah komunal Mron-mron Tiri, Purwanggin, Wuuh, Habvia wader dan Wri Qihma, wilayah Distrik Wartutin, Furwagi dan Distrik Teluk Patipi, tempat msuyawarag adat di ibukota Distrik Teluk Patipi. (Slamon Teriraun)