Kaimana – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami S.E., M.M mengungkapkan hanya ada dua jenis anggaran yang diperbolehkan untuk dicairkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kaimana. Hal ini sesuai dengan penjelasan bapak Sekretaris Daerah Kaimana, Drs. Dunald R. Wakum, M.Si dalam kesempatan sebelumnya.

“Dua jenis anggaran itu, adalah Anggaran Operasional dan Belanja Pegawai,” ujar Arsami di Kaimana, Kamis (29/1/2025).

Ia mengakui, APBD sempat terlambat ditetapkan, sehingga pemerintah daerah harus melakukan sinkronisasi dengan provinsi dan dilanjutkan ke Jakarta.

“Setelah semua selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekda, proses pengajuan anggaran oleh OPD kini sudah bisa berjalan untuk dua jenis anggaran tersebut,” kata Arsami.

Untuk kegiatan lain, katga Arsmai, anggaran akan disesuaikan setelah pembagian Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) selesai.

“Kami sedang memperbanyak dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 untuk setiap OPD. Setelah itu, dokumen akan dibagikan agar anggaran bisa segera digunakan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Bupati untuk memastikan kelancaran proses ini,” tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan anggaran yang ada dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Kaimana. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: