Ambon – Aparat penegak hukum berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon. Operasi gabungan yang digelar pekan lalu itu menciduk lima orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 12,61 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ambon, Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Operasi diawali dengan penindakan di sebuah kios yang berada di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, yang berhasil mengamankan seorang terduga berinisial GF.
Dari pengembangan atas keterangan GF, petugas kemudian bergerak ke kawasan Passo Waimahu. Di lokasi tersebut, aparat mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial AM.
Penyidikan lebih lanjut membawa tim ke sebuah rumah kos di kawasan Passo, Kota Ambon, yang berujung pada penangkapan tiga orang lainnya, yakni AP, S, dan VES.
Dalam penggeledahan, selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.
Selain itu, turut disita benda-benda yang diduga kuat digunakan dalam jaringan transaksi gelap tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku menggunakan modus jual beli terselubung untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama lintas instansi yang solid. Ia menyebut operasi ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat serta menutup celah masuknya barang terlarang ke wilayah Maluku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2026).
Lebih lanjut, Farid menekankan pentingnya penguatan koordinasi ke depan. Pihaknya bertekad untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Maluku.
“Koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Maluku. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Maluku guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan