Kaimana — Salah satu orang tua pelamar CPNS Formasi 2021 di Kabupaten Kaimana, Rusli Ufni, menyatakan akan menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini ditempuh setelah anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam tahapan seleksi CPNS.

Rusli menilai keputusan BKPSDM tidak sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana tentang pedoman dan mekanisme penerimaan CPNS Formasi 2021.

Ia menyebut persyaratan administrasi yang diterapkan BKPSDM justru menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Kaimana, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 poin 24 ketentuan umum SK Bupati disebutkan adanya mekanisme khusus bagi pelamar non-OAP dengan kuota 20 persen, menggunakan frasa “dan/atau” terkait persyaratan akta kelahiran dan riwayat pendidikan di Kaimana. Namun, dalam pelaksanaannya BKPSDM hanya menggunakan kata “dan”, yang dinilai bersifat kumulatif dan memberatkan pelamar.

Menurut Rusli, penafsiran tersebut telah menutup kesempatan bagi pelamar yang lahir di luar Kaimana akibat keterbatasan fasilitas kesehatan, meski mereka tumbuh dan berkontribusi di daerah tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan itu serta menunda sementara tahapan seleksi CPNS untuk dilakukan evaluasi administrasi.

Rusli menegaskan, apabila tidak ada peninjauan kembali dari pemerintah daerah, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan yang digunakan BKPSDM dalam proses seleksi CPNS Kabupaten Kaimana. (windes/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: