Fakfak – Menangapi isu dan opini negatif yang berkembang di kalangan masyarakat Fakfak tentang adanya penolakan Surat keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, maka pada hari jumat (19/4/2024) Kepolisian Resor Fakfak melalui Panitia penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama Polri tahun 2024 mengelar pertemuan dengan Dewan Adat Mbaham Matta.

Pertemuan tersebut dipimpin Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kepala bagian Sumber Daya manusia (Kabag SDM) Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, SH yang merupakan Ketua Tim Penerimaan Polri jajaran Polres Fakfak telah mengklarifikasi bersama pihak Dewan Adat Mbaham Matta pada ruangan Bag SDM yang dihadiri oleh Sekretaris II Dewan Adat Mbam Matta beserta Anggota.

Dalam pertemuan tersebut ia mengatakan, “Kami Kepolisian tidak menolak Surat Keterangan OAP karna bukan kapasitas kami. Hanya kami sampaikan kepada casis (calon siswa) terkait rekomendasi tentang kriteria dan marga OAP itu sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Papua Barat atas kerjasama koordinasi antara Polda Papua Barat, bersama Pj Gubernur Papua Barat dan MRP bahwa rekomendasi dikeluarkan oleh LMA,” ujarnya.

Formulir Pemeriksaan Administrasi Peserta Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2024. (Foto: Humas Polres Fakfak)

“Kami pedomani dan sesuai Formulir Pemeriksaan Administrasi Peserta pada Point 19 yaitu  Surat Keterangan dari LMA / Kepala Suku Besar bagi OAP (Orang Asli Papua)

Kami berharap hal ini kita ketahui dan patuhi bersama sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat”  Tutup Kabag SDM.

Tak hanya itu Kabag SDM Polres Fakfak juga menyampaiakan bahwa pihaknya kedepan akan berkoordinasi dan mengusulkan ke panitia Penerimaan Polri pada Polda Papua Barat, terkait rekomendasi Surat Keterangan OAP untuk anak-anak asli papua bisa diterbitkan surat keterangan oleh pihak-pihak Lembaga Adat Kultur lainnya yang ada di Kabupaten Fakfak. (rls/pr)