Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah mencatat capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data per 25 Juli 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 60,66 persen, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Keuangan Daerah yang digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah, dan dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Papua Tengah, Zakharias Marey, yang hadir mewakili Gubernur Meki Nawipa.
Dalam sambutannya, Zakharias Marey menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah dari APBD harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Capaian pendapatan 60,66 persen tentu membanggakan, namun realisasi belanja kita yang baru 33,75 persen masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Marey.
Ia mengungkapkan, sejumlah kendala masih menghambat pelaksanaan APBD secara optimal. Di antaranya adalah keterlambatan dalam penetapan pejabat pengelola keuangan, masih rendahnya pemahaman perangkat daerah terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta keterlambatan penyaluran dana transfer pusat.
“Faktor lain seperti keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah dan lambannya proses lelang juga menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Marey mendorong percepatan penyerapan anggaran melalui beberapa langkah strategis. Pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi APBD khususnya pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal, sesuai pedoman dari Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga dinilai penting guna meningkatkan kapasitas teknis aparatur daerah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Setiap proses lelang dan kontrak pengadaan wajib mengacu pada standar harga satuan yang berlaku, dengan memanfaatkan Katalog Elektronik versi 6 dan sistem pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
“Kami juga mendorong agar minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk usaha kecil dan koperasi,” tegas Marey.
Ia menambahkan, peran Inspektorat Daerah sangat strategis dalam memberikan pendampingan teknis kepada organisasi perangkat daerah serta mengidentifikasi masalah di lapangan. Koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri turut diperkuat guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
“Pembentukan tim monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan rapat berkala, akan menjadi kunci untuk mempercepat realisasi anggaran. Harapannya, manfaat pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat Papua Tengah secara nyata,” pungkasnya. (nn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan