Fakfak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla mengingatkan Partai Politik (Parpol) patuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan 1.621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

“Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Fakfak meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye mulai 28 November 2023-10 Februari 2024, kegiatan lain, media Sosial, pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Ketua KPU, Hendra Talla kepada media ini via seluler di Fakfak, Selasa (28/11/2023) siang.

Dikatakannya, kampanye rapat umum di ikuti oleh partai  partai politik peserta pemilu di lakukan sesui jadwal yang telah di atur dengan pembagian zona, iklan media massa cetak, media masa elektronik, dan internet, masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.

“Unsur-unsur pelaksana kampanye pemilu anggota  DPRD kabupaten/kota meliputi pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota,” jelasnya.

Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, sambung dia, harus mendaftarkan pelaksana Kampanye pemilu kepada KPU Kabupaten Kota.

“Pendaftaran pelaksanaan kampanye pemilu dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu dan dokumen pendaftarannya di tembuskan kepada bawaslu kabupaten kota serta di sampaikan salinannya kepada Polres,” tuturnya.

Sedangkan, materi kampanye Pemilu meliputi Visi, Misi dan Program Partai Politik Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Yang di laksanakan oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPR Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Materi Kampanye Pemilu harus di sampaikan dengan menjunjung tinggi pelaksana pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

Selain itu, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai Agama serta jati diri bangsa, Meningkatkan kesadaran hukum, Memberikan Informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari Pendidikan politik.

“Menghormati suku, Agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” pungkasnya. (pr)