
Ambon – Masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler atau handphone ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara berlangsung.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu.

“Jadi larangan membawa telepon seluler atau merekam pencoblosan pada bilik suara adalah untuk melaksanakan prinsip rahasia dalam Pemilu. Juga untuk mencegah terjadinya politik transaksional atau politik uang,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada RRI Ambon, Rabu (7/2/2024)
Menurutnya, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) huruf e mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Kemudian pada Pasal 8 Ayat (2) menyebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Dikatakan, pihak penyelenggara di TPS juga harus mengingatkan larangan ini kepada pemilih ketika hendak masuk ke dalam bilik suara.
“Sebab tak semua pemilih mengetahui aturan-aturan saat hari pencoblosan. Jadi KPPS harus bisa memberitahukan aturan ini ke para pemilih yang akan masuk bilik suara,” ujarnya
Ditambahkan, larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS akan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.
Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang. Sebab, bisa saja memotret pilihan di bilik suara menjadi modus transaksi suara.
“Dan kami sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran Pengawas TPS pada saat pelatihan bimbingan teknis untuk mengawasi soal ini,” tukasnya (sumber RRI Ambon)
Tinggalkan Balasan