Fakfak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak, Drs Freddy Thie mengatakan, penyesuaian ini penting agar regulasi di tingkat daerah selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Mengapa Perda tentang Retribusi Harus Direvisi, karena keselarasan dengan UU HKPD. UU HKPD ini mengubah struktur penerimaan daerah, termasuk pajak dan retribusi,” ujar Freddy Thie kepada PrimaRakyat.com di Fakfak, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan menciptakan sistem pajak daerah serta retribusi yang lebih adil dan transparan.

“Perda yang ada harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang HKPD,” tuturnya.

Freddy menjelaskan. Penyesuaian dengan PP 35 Tahun 2023 mengatur lebih rinci mengenai tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi, termasuk kategori layanan yang bisa dikenakan retribusi, tarif maksimum, serta mekanisme penagihan dan sanksi administratif.

“Revisi Perda harus mengakomodasi ketentuan dalam PP ini untuk memastikan implementasi yang efektif,” jelasnya.

Lanjut Freddy menjelaskan, optimalisasi Penerimaan Daerah dengan adanya perubahan aturan, daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari retribusi secara lebih efisien.

“Jika Perda tidak diperbarui, ada risiko pendapatan daerah berkurang karena tidak sesuai dengan regulasi terbaru,” tegasnya.

Poin-poin utama dalam revisi Perda, sebut Freddy, yakni penyelarasan dengan klasifikasi retribusi yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Penyesuaian tarif dan objek retribusi agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” sebut Fredy.

Lanjut Frddy sebut, mekanisme pemungutan dan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Penyederhanaan jenis retribusi agar tidak memberatkan masyarakat tetapi tetap memberikan manfaat bagi daerah,” jelasnya.

Selain itu, sebut juga Frddy, penerapan teknologi digital dalam pemungutan retribusi untuk meningkatkan efektivitas dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.

Untuk itu, Feddy nerharap revisi Perda tentang retribusi menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah agar regulasi di tingkat lokal sejalan dengan UU HKPD dan PP 35/2023.

Langkah ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah secara lebih efisien dan transparan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi dan perubahan pada regulasi yang ada agar tidak tertinggal dalam reformasi sistem keuangan daerah. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: