Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak untuk menertibkan aset milik pemerintah daerah. Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam penertiban ini adalah lahan Gedung Olahraga (GOR) Krapangit Gewab di Fakfak, Papua Barat, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan pengukuran dan penataan kembali batas lahan tersebut melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, dan Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhammad Biarpruga.

Namun, kegiatan ini mendapat sorotan dari pemilik hak ulayat, Salim Namudat, yang keberatan dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah adat miliknya. Ia meminta agar pengukuran hanya dilakukan sebatas area bangunan GOR.

“Penipuan sudah terlalu banyak. Kalau mau ukur, cukup sebatas bangunan GOR Krapangit Gewab saja. Jangan sampai ke arah gedung kesenian dan jalan keluar GOR. Saya sudah lelah berurusan dengan pemerintah,” ujar Salim dengan nada emosional.

Meski sempat bersuara keras, Salim kemudian menenangkan diri dan mengaku siap berdialog demi penyelesaian yang baik.

“Awalnya saya bicara karena emosi, tapi kita jangan sampai merusak. Lebih baik diselesaikan baik-baik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhammad Biarpruga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikat tanah yang masih bersengketa atau belum disepakati bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.

“Saya tidak ingin ada air mata jatuh di atas tanah sendiri. Saya hanya minta kejujuran dari pemerintah daerah dan masyarakat adat. Jika hak adat memang ada di dalam lokasi itu, harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Biarpruga.

Ia menambahkan, seluruh tahapan sertifikasi lahan pemerintah daerah harus melibatkan pemilik hak ulayat.

“Proses sertifikasi tidak bisa langsung dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat. Kami wajib memeriksa dokumen, batas, dan bukti kepemilikan sebelum menerbitkan sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu, Bahman S. Mokoginta menjelaskan bahwa kegiatan penertiban aset ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah direncanakan sejak tahun 2021 melalui pendekatan kepada masyarakat adat.

“Ini bukan kegiatan mendadak. Sejak 2021 kami sudah melakukan pendekatan agar penyelesaian bisa dilakukan dengan baik. Penertiban ini penting untuk memastikan legalitas aset pemerintah daerah, terutama yang digunakan untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Menurut Bahman, kolaborasi antara BPKAD, Kantor Pertanahan, dan DLHP menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kami tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. Justru dengan bekerja sama, kami ingin semua proses berjalan transparan dan adil,” tambahnya.

Kegiatan diakhiri dengan pengecekan ulang patok-patok batas tanah yang telah lama terpasang. Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat memperkuat pengelolaan aset sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat Fakfak.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: